Teknis Yudisial bukan Kewenangan KY

: Audiensi Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta ke Komisi Yudisial (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 3 Mei 2024 | 12:54 WIB - Redaktur: Untung S - 119


Jakarta, InfoPublik - Komisi Yudisial (KY) diberikan tugas untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, menyangkut teknis yudisial, hal itu merupakan ranah yang tidak bisa ditindaklanjuti oleh KY.

"Jika ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila ada hakim yang terbukti melanggar, maka hakim tersebut direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi. Namun, KY tidak bisa masuk ke dalam ranah teknis yudisial,” jelas Jumain, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi saat memberikan pengenalan kelembagaan KY saat audiensi Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, Jumat (3/5/2024).

Juma'in juga menjelaskan rekomendasi sanksi tersebut disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk sanksi ringan, sanksi sedang maupun sanksi berat. Khusus sanksi berat, maka akan dilakukan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Setelah itu, KY akan melakukan monitoring terkait penjatuhan sanksi yang diberikan Mahkamah Agung," jelas Juma'in.

Juma’in menerangkan wewenang KY dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Para calon akan menjalani serangkaian seleksi, yaitu administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Suryawan Raharjo menjelaskan, kunjungan ke KY bersama 45 mahasiswa adalah bagian dari program akademik Fakultas Hukum Universitas Janabadra yang disebut Kuliah Hukum Lapangan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan penilaian akademik.

"Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan dalam program akademik yang memiliki bobot nilai 2 Satuan Kredit Semester (SKS), yang mana program ini dinamakan Kuliah Hukum Lapangan. Jadi, tujuan utama kami datang untuk mendapat gambaran dan menambah ilmu secara teknis dan aplikatif dari lembaga negara," jelas Suryawan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:35 WIB
Optimalisasi Peran Masyarakat Penting untuk Memantau Perkara PBH
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:30 WIB
Ungkap Kendala Pemantauan PBH, KY Ajak Masyarakat Berkolaborasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 13 Mei 2024 | 20:51 WIB
Garis Batas Kesalahan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Etika Perlu Diperjelas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 10 Mei 2024 | 13:45 WIB
KY Jalin Kerja Sama dengan United Kingdom Ministry of Justice
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 18:51 WIB
KY dan LAN Sepakat Kembangkan Kompetensi Penata Kehakiman
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 16:50 WIB
Peningkatan Kesejahteraan Hakim Jadi Perhatian KY
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 30 April 2024 | 08:18 WIB
Pemantauan Persidangan oleh Pendamping Menjangkau Pemenuhan Hak PBH
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 April 2024 | 17:13 WIB
Terapkan Manajemen Keamanan Informasi, KY Raih Sertifikasi SNI dari KAN