KPU Bali Buka Pendaftaran Jalur Perseorangan

: Seorang lansia didampingi keluarganya saat memasukkan surat suara ke dalam kotak pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 14 Desa Pering, lingkungan Tojan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Rabu (21/2/2024). Pemungutan suara ulang dilakukan di lima TPS di Bali yakni TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus, Buleleng untuk pilpres, TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa, Buleleng untuk pemilihan DPRD Kabupaten, serta TPS 14 Desa Pering, Gianyar untuk pilpres. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.


Oleh Eko Budiono, Senin, 6 Mei 2024 | 15:07 WIB - Redaktur: Untung S - 777


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mulai membuka kesempatan bagi bakal calon kepala daerah perseorangan untuk mendaftarkan diri Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Senin (6/5/2024).
 
Lidartawan mengatakan, pengumuman mengenai penyerahan dokumen dukungan sebagai syarat bagi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali perseorangan telah termuat dalam pengumuman nomor 650/Pl.02.2-Pu/51/2.1/2024.

Adapun jadwal penyerahan dokumen bagi bakal pasangan calon yang mendaftar perseorangan dimulai dari Rabu, 8 Mei 2024 hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA.

Dokumen dukungan tersebut dapat diserahkan ke Kantor KPU Bali Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8, Denpasar, dimana sepanjang proses juga pendaftar dapat bertanya kepada helpdesk yang disediakan di kantor mereka.

Terkait syarat, Lidartawan mengatakan pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali wajib mengantongi dukungan berupa 277.909 foto copy KTP elektronik, dan  jumlah itu akan berbeda dengan calon perseorangan wali kota dan bupati kabupaten/kota masing-masing.

Jumlah itu merupakan 8 persen dari keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) Bali 2024 yaitu 3.269.516, ditambah syarat lainnya yaitu dukungan berasal dari setidaknya lima kabupaten/kota.

Untuk pendaftaran Pilkada Serentak 2024, terdapat syarat terpisah bagi calon perseorangan yang merupakan penyelenggara pemilu, TNI/Polri, atau ASN.

Lebih lengkap terkait persyaratan dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan dapat diunduh pada https://bit.ly/FormPaslonPerseoranganBali sementara untuk informasi lengkap dapat mengunjungi kanal KPU Bali https://bali.kpu.go.id.

Proses pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali jalur perseorangan ini akan berlangsung panjang karena setelah menyerahkan dukungan akan dilakukan sejumlah verifikasi.

Proses ini akan berlangsung sampai 19 Agustus 2024, kemudian pada 24 Agustus 2024 nanti KPU Bali akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon bagi calon pendaftar yang diusung partai politik.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; 
 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 10:57 WIB
Maju di Pilkada Serentak 2024, KPU Jayapura Minta ASN Mundur
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 22:16 WIB
Lantik Lima Pj Gubernur, Mendagri Ingatkan Kemajuan Wilayah
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:44 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:39 WIB
Verifikasi Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, KPU Gunakan Sensus
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 09:28 WIB
Tak Ada Cagub Kaltim dari Jalur Perseorangan