- Oleh MC KAB MOROWALI UTARA
- Jumat, 17 Mei 2024 | 19:10 WIB
: Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta/ Foto : Biro Humas Kemnaker
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Jumat, 3 Mei 2024 | 09:36 WIB - Redaktur: Untung S - 205
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif tingkat kepatuhan perusahaan mengisi Norma 100 secara sukarela, itu menunjukkan tren meningkat atau kurva naik pada tingkat kepatuhan sedang (kuning) dan menurun ada tingkat kepatuhan rendah (Merah).
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna mengungkapkan saat ini tercatat 700 perusahaan telah melakukan pemeriksaan secara virtual dengan metode pemeriksaan mandiri (self assessment) berbasis jaringan (web) yang disebut Norma 100.
"Kami berharap ke depannya semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam pengisian Norma 100 untuk kita lakukan pendampingan menuju kepatuhan Tinggi (hijau)," kata Yuli Adiratna dalam Forum Group Discussion dengan tema “Penerapan Norma Hubungan Kerja Perjanjian Waktu Tertentu dan Self Assessment Norma 100” di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (2/5/2024).
Metode Norma 100 yang diluncurkan Menaker pada Selasa (27/6/2023) lalu, merupakan inovasi untuk memberikan pengawasan yang lebih efektif dan efisien terhadap ketenagakerjaan di Indonesia karena penerapannya yang mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan.
Selain itu, Yuli menyampaikan bahwa Norma 100 ini dilakukan untuk menilai tingkat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi norma ketenagakerjaan,
"Prinsipnya metode Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan, " ujar Yuli Adiratna dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Kamis (2/5/2024).
Yuli menambahkan setiap perusahaan yang diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat seratus pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Sebagai institusi yang mengawasi hak-hak pekerja, Kemnaker akan terus meningkatkan komitmennya guna memberikan perlindungan bagi para pekerja.
"Kemnaker terus berkomitmen untuk memberikan jaminan perlindungan akan hak-hak ketenagakerjaan, kelangsungan usaha, serta ketenangan bekerja," tambah Direktur Kemnaker tersebut.