Sekjen Kemnaker Tekankan Peran PTSA Beri Sistem Pelayanan Publik Cepat dan Terpadu

: Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat memberikan sambutan di Forum Konsultasi Publik Peran dan Fungsi PTSA dalam Pelayanan Publik/ Foto : Biro Humas Kemnaker


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Jumat, 26 April 2024 | 17:57 WIB - Redaktur: Untung S - 186


Jakarta, InfoPublik - Peran dari Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) bukan hanya sebagai penyambung administratif, namun juga sebagai upaya memberikan sistem pelayanan publik yang efisien, cepat dan terpadu kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi saat memberikan sambutan dalam Forum Konsultasi Publik Peran dan Fungsi PTSA dalam Pelayanan Publik di Jakarta pada Jumat (26/4/2024).

"PTSA tidak hanya sebagai penghubung administratif, tetapi juga sebagai representasi dari semangat pelayanan yang humanis dan profesional," ucap Sekjen Anwar dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Jumat (26/4/2024).

Sekjen Anwar mengatakan bahwa PTSA perlu berorientasi pada hasil yang cepat dan tepat untuk mengetahui ekspektasi dan pengalaman dari pengguna layanan publik. 

"Melalui pelayanan yang cepat dan tepat diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang prima," ujar Sekjen Anwar.

Anwar menegaskan bahwa Kemnaker akan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan mudah diakses, serta terus berusaha untuk menjadi mitra yang tepat dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak tenaga kerja serta masyarakat luas.

"Mari bersama-sama jadikan PTSA sebagai sarana dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan manusiawi," kata Sekjen Kemnaker.

Sejalan dengan pernyataan Sekjen, Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan bahwa Forum Konsultasi Publik Peran dan Fungsi PTSA dalam Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Diharapkan  dalam pertemuan ini akan tercapai pemahaman bersama mengenai rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi terhadap penerapan yang telah ditetapkan, serta penyamaan persepsi mengenai penyelesaian permasalahan yang dihadapi, hingga pelayanan yang diberikan apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Chairul.

Chairul menambahkan bahwa pada periode Mei hingga September 2024, Ombudsman RI akan mengadakan penilaian kepatuhan penyelenggaran kepatuhan pelayanan publik atau yang lebih dikenal dengan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya ada beberapa hal yang perlu dikoreksi untuk tahun 2023 terhadap unit layanan, yakni perlunya peningkatan nilai di pelatihan vokasi dan pemagangan serta Direktorat Kelembagaan Pelatihan Vokasi karena masih memiliki nilai 77,99. Sedangkan untuk tahun 2021, tingkat kepatuhan ada di zona hijau dengan nilai 88,42. 

“Di mana selama 3 tahun berturut-turut kita sudah masuk di zona hijau. Ini menjadi perhatian penting terutama bagi unit-unit yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Chairul.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:43 WIB
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru bagi Pekerja Asing di Jepang
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 10:55 WIB
Wamenaker Minta Perusahaan Terapkan Kepmenaker 76/2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 09:36 WIB
Kemnaker Sambut Positif Kepatuhan Perusahaan Mengisi Norma 100
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 09:35 WIB
Menaker Apresiasi Kontribusi Pensiunan dalam Bidang Ketenagakerjaan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 19:40 WIB
Komitmen Kemnaker Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja lewat Pelatihan Vokasi
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 19:39 WIB
May Day 2024, Menaker Ajak Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan